1. Bentuk Kerjasama di Bidang Sosial Politik
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah ketika mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
- Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hari nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral ke Tuhan yang Maha Esa
2. Bentuk Kerjasama di Bidang Ekonomi
- Wujud usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi
- Bapak koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta
- Hal yang dapat diwujudkan =
- Mengembangkan perbuatan yang luhur
- Bersikap adil
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak orang lain
- Suka memberi pertolongan pada orang lain
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
- Tidak bersikap boros dan tidak bergaya hidup mewah
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
- Suka bekerja keras
- Menghargai hasil kerja keras orang lain
- Berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
3. Bentuk Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Pasal 30 ayat 1 = Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 30 ayat 2 = Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
- Pasal 30 ayat 3 = Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kebutuhan dan kedaulatan negara
- Pasal 30 ayat 4 = Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
- Pasal 30 ayat 5 = Susunan dan kedudukan Tentara Negara Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
4. Hal Pertahanan Negara Diselenggarakan Melalui---
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Negara Indonesia sukarela dan wajib
- Pengabdian sesuai profesi
5. Kerjasama Antar Umat Beragama
- Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 = Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
- Pasal 28E ayat (1) = Setiap orang berhak memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
- Pasal 28E ayat (2) = Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
6. Bentuk Gotong Royong
- Berburu dan mengumpulkan makanan, contohnya monyilo di Sulawesi Tengah yaitu kegiatan gotong royong menangkap ikan
- Bercocok tanam, contohnya sintuwu nasiolopale yaitu kegiatan kerjasama dalam kekeluargaan di bidang pertanian Sulawesi Tengah
- Membangun rumah, contohnya kegiatan sambatan di Yogyakarya GunungKidul
Komentar
Posting Komentar